Makalah Pajak
1. PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
2. PERANAN PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara,
khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber
pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran
pembangunan.
3. FUNGSI PAJAK
a. Fungsi
Anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk
pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan
pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
b. Fungsi
Mengatur (Regureled)
Pemerintah bisa mengatur
pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak
bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
c. Fungsi
Stabilisasi
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.
d. Fungsi
Redistribusi Pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
4. PENGELOMPOKAN PAJAK
a. Menurut
Golongannya
1) Pajak
Langsung,
adalah Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi
harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh
Pajak Penghasilan.
2) Pajak
tidak langsung, adalah Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b. Menurut
Sifatnya
1) Pajak
subjektif,
adalah Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya
dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak. Contoh
: Pajak Penghasilan
2) Pajak
objektif,
adalah Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: PPN dan PPn BM.
c. Menurut
lembaga pemungutan
1) Pajak
Pusat,
yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga Negara. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan,
dan Bea Materai.
2) Pajak
daerah,
yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah.
Pajak
daerah terdiri atas:
a) Pajak
provinsi
·
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air
·
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air
·
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
·
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan
b) Pajak
kabupaten/kota
·
Pajak Hotel
·
Pajak Hiburan
·
Pajak Reklame
5. JENIS-JENIS PAJAK
a. Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian maka
penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan
lain sebagainya.
b. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN sesuai Undang-undang PPN.
Tarif PPN adalah tunggal yaitu
sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan
ruang udara diatasnya.
c. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN,
atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn
BM.
Yang dimaksud dengan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
·
Barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok
·
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu
·
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
·
Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status
·
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan
dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
d. Bea
Meterai
Bea Meterai adalah pajak
yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta
kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau
nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang
dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB
merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB
diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f.
Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB,
walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB
seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
6. YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Teori asas pemungutan
pajak:
a)
Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori
ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
b) Teori
kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut
mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada
negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
c) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena
itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam
arti berbakti pada negara.
d) Teori
gaya pikul
Teori ini mengusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak
pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
e) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada
akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai
pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada
masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
f) Teori
pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat
adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
·
Asas yuridis yang mengemukakan
supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
·
Asas ekonomis yang menekankan supaya
pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
·
Asas
finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk
memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
7. HUKUM PAJAK
Hukum pajak dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1) Hukum pajak material
Hukum pajak ini memuat :
·
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang
dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus
dibayar.
·
norma-norma yang menerangkan keadaan,
·
perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan
pajak (objek-objek),
·
siapa yang dikenakan pajak (subjek),
·
berapa besar pajak yang dikenakan,
·
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya
utang pajak, dan
·
hubungan hukum antara pemerintah dan wajib
pajak sebagai
contoh
: Undang-undang penghasilan
2) Hukum pajak formal
Hukum
pajak ini memuat :
·
ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan
hukum pajak material menjadi kenyataan.
·
Tatacara penetapan utang pajak.
·
Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak
mengenai keadaan,
·
perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan
utang pajak.
·
Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh
menyelenggarakan pembukuan pencatatan dan hak-hak wajob pajak mengajukan
keberatan dan banding.
Contoh : Undang-undang
No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
Akuntansi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: